Top Artikel
-
HUT RI ke-81, Desa Jatitengah Gelar Jalan Sehat be
JATITENGAH - Pemerintah Desa Jatitengah siap menggelar kegiatan Jalan Sehat Kemerdekaan pada Minggu, .. ..
23 Aug 2026 Straw Hat -
Pelaksanaan Monev Pengelolaan Keuangan, Aset, dan
JATITENGAH – Inspektorat Kabupaten Blitar menerjunkan tim untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) .. ..
29 Jul 2026 Straw Hat -
Implementasi Aplikasi SRIKANDI
JATITENGAH – Pemerintah Kecamatan Selopuro menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan .. ..
27 Jul 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT DD Bulan Juni dan Juli Tahun 2026
JATITENGAH - Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026
Selasa, 22 Juli 2026 Pemerintah Desa Jatitengah kembali menyalurkan .. ..
22 Jul 2026 Straw Hat -
Evaluasi Pelaksaan APBDes Semester I Tahun 2026
JATITENGAH - Sesuai dengan surat dari Kecamatan Selopuro Nomor : B/463.01.02.01/282/409.51/2026 Perihal Jadwal Evaluasi .. ..
21 Jul 2026 Straw Hat
- Home
- BIMBINGAN TEKNIS
- Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Menindaklanjuti Surat dari Kecamatan Selopuro nomor : B/330/322/409.51/2026 tanggal 12 Agustus 2026 perihal Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai (DBHCHT) Tahun 2026, maka mengharap dengan hormat bantuan Saudara untuk menghadirkan 5 ( lima ) Orang terdiri dari 4 ( empat ) Orang pedagang rokok dan 1 ( satu ) Orang tokoh masyarakat, untuk hadir pada :
Hari, Tanggal : Kamis, 13 Agustus 2026 : 08.00 WIB – selesai
Waktu Tempat : Kantor Kecamatan Selopuro
Acara : Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai
Catatan : Membawa fotocopy KTP
Demikian atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih.
Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tanpa membayar pajak atau cukai resmi kepada negara. Ciri utamanya meliputi rokok polos tanpa pita cukai, serta penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah berdasarkan UU Cukai.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
- Tanpa pita cukai (polos): Kemasan rokok tidak dipasangi pita cukai sama sekali.
- Pita cukai palsu: Pita cukai dicetak sendiri, tidak resmi, dan tidak memiliki hologram atau kode pengaman yang valid.
- Pita cukai bekas: Pita cukai yang dipakai ulang terlihat kusut, robek, atau rusak bekas pemakaian sebelumnya.
- Salah peruntukan: Jenis atau jumlah batang rokok pada kemasan tidak cocok dengan data yang tercantum di pita cukai.
- Salah personalisasi: Kode atau nama perusahaan pada pita cukai tidak sesuai dengan pabrik rokok yang memproduksi
Hukum dan Sanksi Pelanggaran Cukai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995):
- Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
- Pasal 56: Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memakai, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
